Sentimen
Tokoh Terkait
Miko Ginting
Ketua PN Jakpus dan hakim mangkir, KY pastikan sudah sesuai
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Yudisial (KY) menegaskan, pemanggilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sah dan patut
"Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan, Selasa (30/5).
Miko menyebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini. Ia berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.
"Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim baru sama-sama dipanggil satu kali. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan pada Senin (29/5), sementara majelis hakim pada Selasa, (30/5).
Sebelumnya diketahui, Komisi Yudisial (KY) hendak memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda tahapan Pemilu 2024. Persisnya, putusan ini saat Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini. Sayangnya, Liliek mangkir dari pemeriksaan tersebut.
"Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda," kata Miko dalam keterangan, Senin (29/5).
Sentimen: netral (72.7%)