Sentimen
Negatif (98%)
30 Mei 2023 : 14.38
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Selalu Mangkir, Ombudsman Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Cs Terkait Laporan Brigjen Endar Priantoro

30 Mei 2023 : 14.38 Views 12

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Selalu Mangkir, Ombudsman Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Cs Terkait Laporan Brigjen Endar Priantoro

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia menyebut pimpinan Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut pihaknya bisa menjemput paksa Firli Bahuri cs jika terus-terusan tak kooperatif terhadap proses administrasi. Diketahui, Ombudsman melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak diindahkan oleh KPK.

"Kami sampaikan di sana bahwa bila hingga pemanggilan ketiga pihak terlapor tidak juga datang memenuhi permintaan keterangan secara langsung oleh Ombudsman RI, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami punya beberapa opsi," ujar Robert di kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Opsi pertama, kata Robert, jika pihak KPK tak kooperatif, maka akan dianggap tidak menggunakan hak untuk memberikan jawaban atas pelaporan Brigjen Endar. Meski demikian, Ombudsman menyatakan tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan.

"Kita kemudian menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, dan ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi, dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Ini terjadi di sejumlah kasus," ucap Robert.

Opsi kedua, lanjut Robert, Ombudsman RI melakukan upaya jemput paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 37 Tahun 2008. Ombudsman bisa menghadirkan pihak KPK secara paksa dengan bantuan Polri.

"Pemanggilan paksa dengan bantuan Polri ini diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan, apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," kata Robert.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kooperatif terhadap pihaknya. Ombudsman sempat berkirim surat hendak memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan.

"Kami sudah berkirim surat pada 11 Mei ke Ketua KPK, Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya. Kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal yang intinya menyampaikan pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Robert mengaku kecewa dengan sikap tak kooperatif KPK dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Meski demikian, Robert mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan Firli Bahuri untuk bisa diperiksa sebagai pihak terlapor.

"Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," kata Robert.

Selain itu, Robert mengaku pihaknya juga turut memanggil Sekjen KPK Cahya Harefa. Namun, lagi-lagi KPK membalas panggilan pemeriksaan itu dengan surat, yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan. Karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," kata Robert.

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," pungkas Robert.

Sentimen: negatif (98.3%)