Sentimen
Netral (99%)
30 Mei 2023 : 22.30
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Sambil Tunggu Putusan MK, KPU Pastikan Pemilu 2024 Masih Pakai Sistem Terbuka

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

30 Mei 2023 : 22.30
Sambil Tunggu Putusan MK, KPU Pastikan Pemilu 2024 Masih Pakai Sistem Terbuka

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa KPU masih menggunakan sistem yang berlaku, yakni proporsional terbuka pada Pemilu 2024 sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tetapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Meski begitu, Hasyim enggan memberikan komentar terkait dengan informasi tersebut. "Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," ucapnya.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu, Ini Kata Jubir MK

Adapun sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. 

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Antara

Sentimen: netral (99.9%)