Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
Setelah Heboh, Denny Indrayana Klarifikasi Informasi Putusan MK soal Sistem Pemilu Tertutup
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Setelah Heboh, Denny Indrayana Klarifikasi Informasi Putusan MK soal Sistem Pemilu Tertutup
POJOKSATU.id, JAKARTA – Setelah heboh membuat heboh soal sistem pemilu tertutup, Denny Indrayana kembali bersuara.
Mantan Wamenkum era Presiden SBY itu membantah dirinya telah membocorkan rahasia negara, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
“Saya tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik,” tegasnya dalam keterangan dikutip Pojoksatu.id, Selasa (30/5/2023).
Ia juga menyatakan bahwa putusan MK tentu saja ada di MK.
Dia juga mengklarifikasi bahwa informasi putusan MK terkait sistem pemilu itu bukan didapat dari lingkungan MK.
“Informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, hakim konstitusi atau elemen lain di MK,” ujarnya.
- Denny Indrayana Akhirnya Muncul, Sebut Pemilu Tertutup atau Terbuka Bukan Kewenangan MK
Karena itu, ia menyatakan akan sangat percuma jika sampai dilakukan pemeriksaan di lingkungan MK.
“Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak MK,” sambungnya.
Denny Indrayana lantas mempersilahkan semua pihak agar mencermati kata-kata yang ia ucapkan,
Karena itu, dirinya memilih frase ‘mendapat informasi’ bukan ‘mendapat bocoran’.
Selain itu dirinya juga menuliskan ‘MK akan putuskan’ yang berarti belum diputuskan oleh MK.
- Hasanuddin Menilai Informan yang Diklaim Denny Indrayana Adalah Fiksi
“Tidak ada pula putusan MK yang bocor karena memang belum ada putusannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana membuat heboh dengan mengklaim mendapatkan informasi itu dari sumber yang sangat dia percayai kredibilitas atau kejujurannya.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny Indrayana, Minggu (28/5/2023).
Dia mengungkap putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Hakim Konstitusi.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucapnya lagi.
-; Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Imbas Bocoran Putusan MK Proporsional Tertutup
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem Pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Terkait pernyataannya itu, Menko Polhukam bereaksi keras dan menyatakan putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Menurutnya, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
-; Bocoran Denny Indrayana Direspon SBY : Apa Ada Kegentingan Sehingga Sistem Pemilu Diganti?
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata dia.
Mahfud juga menyebut pernyataan Denny itu merupakan preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tegas Mahfud MD.
Akibatnya, Denny Indrayana kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya, pada Senin (29/5/2023).
Koordinator BCAD bernama Musa Emyus menyatakan Denny tidak hanya sudah membocorkan rahasia negara.
“Dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus, Senin (29/5/2023). (Guruh/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News
Sentimen: netral (100%)