Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Selain Meninggal Dunia, Ini Kategori yang Berhak Dibadalkan Haji Serta Berikut 7 Mekanisme Badal Haji
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Berikut kategori orang yang berhak dibadalkan haji serta 7 mekanisme badal haji.
Di antara kita mungkin sudah pernah mendengar istilah badal haji, yaitu menggantikan seseorang yang tidak bisa melaksanakan ibadah haji karena terhalang sesuatu.
Sebagaimana dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan tetapi atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, sehingga pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.
Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Perhatikan Kawasan Dilarang Merokok Agar Tak Kena Denda
Berikut beberapa kategori orang yang dapat dibadalkan hajinya sebagaimana dilansir dari Instagram @informasihaji:
1. Jemaah meninggal dunia di asrama haji
2. Jemaah meninggal dunia saat dalam perjalanan
3. Jemaah meninggal dunia di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah
4. Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan
5. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa
Baca Juga: Tahun Depan BIJB Kertajati Diharapkan Bisa untuk Calon Haji Asal Jateng
Itulah beberapa kategori yang dapat dibadalkan hajinya. Selain itu, berikut ini 7 mekanisme dalam pelaksanaan badal haji:
1. Pendataan jemaah wafat s.d 9 Zulhijjah jam 11.00 WAS
2. Penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah
3. Petugas badal haji berangkat ke Arafah tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 WAS
4. Petugas badal haji melaksanakan wukuf dan seluruh rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib
5. Petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji
6. PPIH Arab Saudi lalu menertibkan sertifikat badal haji
7. Sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga Jemaah yang dibadalkan.***
Sentimen: negatif (99%)