Penyebar Video WNA Nakal di Bali Terancam Pidana, Ini Kata Kompolnas
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengancam akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal yang beberapa waktu terakhir viral di media sosial. Terlebih orang yang memvideokan tersebut dapat terancam dengan dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Merespon hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, beranggapan pernyataan kepolisian Bali yang akan mengancam penyebar video berupa himbauan kepada masyarakat agar tidak langsung Memviralkan suatu kejadian. Terlebih pada saat merekam aksi bule di Bali itu terdapat unsur pornografi.
"Artinya mengajak masyarakat berperan serta menjaga harkamtibmas. Mengajak masyarakat untuk ikut berproses, jangan langsung instan memviralkan," kata Poengky, Senin (29/5/2023).
Poengky mengatakan, di masa kekinian dimana masyarakat sangat erat gawainya dan mudah terhubung media sosial. Sehingga, sesuatu yang viral dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja, bahkan pihak pemerintah sekaligus.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang apabila melihat kejadian tidak senonoh serupa dengan di bule naka di Bali, agar tidak langsung dengan sigap memviralkannya.
"Jadi diharapkan masyarakat jangan viralkan yang porno. Sebaiknya tegur, cegah, atau laporkan," imbuh Poengky.
"Videokan dan laporkan kepada polisi untuk semua kategori kejahatan (termasuk yang pornoaksi) sebagai bukti," sambungnya.
Sentimen: negatif (72.7%)