Sentimen
Negatif (99%)
28 Mei 2023 : 03.23
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Kasus Dugaan Pelecehan Mario Dandy Naik ke Penyidikan, Korban AG Segera Diperiksa

28 Mei 2023 : 10.23 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Kasus Dugaan Pelecehan Mario Dandy Naik ke Penyidikan, Korban AG Segera Diperiksa

Merdeka.com - Polisi bakal periksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AGH alias AG. Pemeriksaan ini dilakukan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pemeriksaan saksi bagian dari kepentingan pengusutan perkara dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5).

Trunoyudo menyebutkan, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan. Namun dia belum menjelaskan kapan AG akan diperiksa. "Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG. "Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5).

Dalam kasus ini, Mario Dandy disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia.

Hengki menerangkan temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (26/5).

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," jelas Hengki.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com [yan]

Baca juga:
Beda dengan AG, PN Jaksel Pastikan Sidang Mario Dandy dan Shane Digelar Terbuka
Menanti Langkah Mario Dandy Coba Lepas dari Jerat Pasal Penganiayaan Berencana
Viral Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro
Babak Baru Perkara Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Naik Penyidikan

Sentimen: negatif (99.9%)