Sentimen
Negatif (100%)
29 Mei 2023 : 22.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: Coldplay

Kab/Kota: Malang, Probolinggo

Tokoh Terkait
Budi Hermanto

Budi Hermanto

Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

29 Mei 2023 : 22.31 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

INDOZONE.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menangkap tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay yang rencananya akan tampil di Indonesia pada November 2023. Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

"Setelah ada laporan itu, kemudian kami sambungkan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, seperti yang dikutip dari Antara.

Tiga tersangka tersebut, lanjutnya, seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22). PASNW dan NW warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, sementara GYP merupakan Kabupaten Probolinggo.

"Saat dilakukan proses lidik, kami akhirnya menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan." katanya.

Baca Juga: Korban Penipuan Harap Uang Kembali dan Minta Promotor Berikan Tiket Coldplay Gratis

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa usai mendapatkan laporan tersebut, maka petugas kemudian melacak para tersangka. Namun, diketahui bahwa para tersangka tidak lagi tinggal di wilayah Kota Malang.

Ia menambahkan petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan pada akhirnya menangkap tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang pada 26 Mei 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat (26/5) kita lakukan penangkapan," kata Danang.

Danang menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka tersebut ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket Coldplay. PASNW merupakan otak di balik kasus penipuan penjualan tiket band asal Inggris itu.

Modus operandi yang dijalankan PASNW, jelas Danang, pada mulanya dengan membeli akun media sosial Twitter yang telah memiliki banyak pengikut. Hal tersebut dilakukan untuk memasang iklan atau menawarkan tiket konser artis-artis luar negeri.

Melalui akun bernama @membirv tersebut, tersangka menjaring korban yang hendak membeli tiket konser yang diketahui banyak peminatnya. Kebanyakan para korban akan mengirim pesan melalui akun Twitter dan kemudian berlanjut pada percakapan Whatsapp.

"Ketika dirasa yang bersangkutan tertarik dan memang serius serta mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan tersangka ini kemudian dilanjutkan ke 'chat' Whatsapp. Kemudian, ada transfer uang, namun tidak ada kelanjutannya," katanya.

Dari total 19 korban tersebut, kerugian yang tercatat berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta untuk masing-masing korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait total jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut.

"Untuk total kerugian masih kita rekap karena ini masih tetap berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi kurang lebih selama satu tahun lebih, itu hasil pendalaman sementara," katanya.

Baca Juga: Korban Penipuan Tiket Coldplay Jadi 60 Orang, Kerugian Capai Rp163 Juta!

Atas perbuatannya, tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sementara tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)