Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Samarinda
Tokoh Terkait
Ananda Emira Moeis
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Terus Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Kali Ini di Sungai Kunjang
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, Samarinda – Program pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu di Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan hadirnya program tersebut, pemerintah menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama dimata hukum.
Program ini pun telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Namun meski begitu, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kehadiran Perda dan Pergub ini.
- Hadiri Pemakaman Istri Gubernur Kaltim, Seno Ucapkan Bela Sungkawa
Oleh karena itu, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis terus berupaya untuk menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum tersebut setiap pertemuan dengan konstituennya.
Selain itu juga karena Perda Bantuan Hukum memang dibuat untuk meringankan beban hukum yang ditanggung oleh masyarakat tidak mampu.
Seperti halnya Sosialisasi Perda Bantuan Hukum yang dilaksanakan di jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Sabtu (27/5/2023).
Nanda mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberi tahu masyarakat bahwa eksekutif dan legislatif sudah mengeluarkan peraturan mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Selain bersilaturahmi dengan masyarakat, saya ingin masyarakat mengetahui bahwa kita di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum,” kata Nanda.
Iya menjelaskan, Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” terangnya.
Wanita kelahiran Jakarta ini yakin, akan ada dampak yang sangat luar biasa setelah Perda Bantuan Hukum disosialisasikan.
Tentunya, banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini.
Tak lupa dalam kesempatan itu, ia kembali menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Pastinya, pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” serunya.
“Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama,” sambungnya. (*/pojoksatu)
Sentimen: positif (100%)