Sentimen
Negatif (100%)
27 Mei 2023 : 16.24
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

NasDem Minta Johnny G Plate Buka-bukaan dan Jadi Justice Collaborator

27 Mei 2023 : 23.24 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

NasDem Minta Johnny G Plate Buka-bukaan dan Jadi Justice Collaborator

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menimbulkan isu beragam. Khususnya tudingan proyek BTS mengalir ke NasDem.

Guna mengungkap aliran dana lari ke mana, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali meminta Johnny G Plate buka-bukaan dan menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara capai Rp 8 triliun.

"Kita ingin mendorong Pak Johnny untuk membuka ini dan bahkan kalau perlu dia jadi justice collaborator," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (27/8).

Baca Juga:

Kejaksaan Agung akan Bongkar Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek BTS yang Jerat Johnny G Plate

Menurut dia, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Johnny Plate mesti membongkar secara gamblang ke mana aliran dana korupsi BTS 4G menetes. Hal ini juga untuk membuktikan isu liar yang berkembang.

"Supaya tidak ada fitnah, ini kan di media sudah mulai liar, ada si ini, si ini, si itu. Nah, semua kan tidak ada," tuturnya.

Maka dari itu, Ali berharap Johnny Plate bisa mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi tersebut agar tidak berdampak negatif kepada NasDem di Pemilu Serentak 2024, mengingat dirinya adalah Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang kini dinonaktifkan.

"Kan kita memasuki tahun politik. NasDem masih meyakini betul bahwa ini murni penegakan hukum," pungkasnya.

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Jerat Johnny G Plate Tak Terkait Pemilu 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun

Dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.

Adapun lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. (Asp)

Baca Juga:

PDIP Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Johnny G Plate

Sentimen: negatif (100%)