Sentimen
Positif (88%)
29 Mei 2023 : 09.29
Tokoh Terkait

Saya Urung Beli Rumah, Apakah Uang DP Bisa Kembali?

29 Mei 2023 : 09.29 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Saya Urung Beli Rumah, Apakah Uang DP Bisa Kembali?
Jakarta -

Dalam dunia properti, dikenal downpayment (DP) sebagai tanda keseriusan dan uang muka pembelian rumah. Tapi bila konsumen urung membeli, apakah DP hangus atau bisa diminta kembali?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected].

Selamat siang

-

-

Saya membeli rumah dengan cara mencicil DP tiap bulan sejak tahun 2016. Menurut marketingnya, rumah akan dibangun setelah 3 tahun penuh mencicil DP. Tapi sebelum dibangun, pada tahun 2018 saya mengalihkan untuk memilih rumah di lokasi yang berbeda. Dengan konsekuensi saya harus mulai mengantri 3 tahun lagi sampai waktunya tiba giliran rumah saya dibangun.

DP yang saya setorkan sejak tahun 2016 itu akan diakumulasi dengan cicilan saya berikutnya untuk pembangunan rumah di lokasi baru yang saya pilih.

Namun akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan saja pembelian rumah. Dijelaskan marketingnya, developer akan mengembalikan uang DP yang saya cicil itu 2 tahun kemudian setelah pembatalan dengan cara dicicil per bulan sejumlah cicilan DP bulanan yg biasa saya setorkan, dengan adanya pemotongan sekian persen tiap bulannya untuk fee marketing.

Apakah cara pengembalian seperti itu legal?
Secara hukum, bisakah saya meminta developer untuk mengembalikan secara utuh uang DP saya dalam satu waktu?

Mohon jawabannya.
Terima kasih.

Laras

Untuk menjawab masalah-masalah di atas, tim detik's Advocate merangkum jawaban dengan meminta pendapat hukum dari Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, saya ucapkan terima kasih banyak atas pertanyaan yang saudara tanyakan pada redaksi detik advokat, izinkan saya untuk menjawab pertanyaan saudara penanya.

Terkait pertanyaan saudara Apakah cara pengembalian seperti itu legal? Secara hukum, bisakah saya meminta developer untuk mengembalikan secara utuh uang DP saya dalam satu waktu?,

Saya haruslah melihat dokumen perikatan antara saudara dengan pengembang, dikarenakan saya tidak mengetahui secara detail mengenai apa saja klausula yang tercantum dalam perjanjian jual melalui cicilan atas rumah yang akan saudara beli dikarenakan isi perjanjian tersebut terlebih dahulu perlu saya dan saudara pahami kembali mengenai apa saja syarat dan kesepakatan yang saudara tanda tangan dalam hal melakukan Perikatan Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah saudara lakukan antara pihak pengembang dengan saudara penanya, dalam hal ini dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

PPJB adalah perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli tanah atau rumah sebagai pengikatan di awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam praktik, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Pembuatan PPJB dapat dibuat di bawah tangan atau di hadapan Notaris. Keduanya sudah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata dan sah.

Dalam hal pengaturan lebih lanjut mengenai apa saja yang dituangkan dalam PPJB hal ini diatur dalam Pasal 22 terlebih khusus mengenai materi muatan PPJB diatur pada Pasal 22J, dan Pasal 22K Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pasal 22J
PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf b Paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. uraian objek PPJB;
c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;
d. jaminan pelaku pembangunan;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. waktu serah terima bangunan;
g. pemeliharaan bangunan;
h. penggunaan bangunan;
i. pengalihan hak;
j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
k. penyelesaian sengketa.

Pasal 22K
(1)Calon pembeli berhak mempelajari PPJB sebelum Ditandatanganinya PPJB.
(2)Calon pembeli mempelajari PPJB sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka Waktu paling singkat 7 (tujuh) hari kerja.
(3) PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.
(4) Dalam hal calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1% (satu per mil) dari harga jual Rumah umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pengembalian Down Payment (DP) diatur mengenai berapa besar prosentase pemotongannya Advokat Achmad Zulfikar Fauzi

Lebih khusus dalam hal pengembalian Down Payment (DP) diatur mengenai berapa besar prosentase pemotongannya pada pasal 22L Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai berikut :

Pasal 22L
(1) Pelaku pembangunan tidak boleh menarik dana Lebih dari 80% (delapan puluh persen) kepada Pembeli sebelum memenuhi persyaratan PPJB.
(2) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah Penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku Pembangunan, pembayaran yang telah diterima Harus dikembalikan kepada pembeli.
(3) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan.
(4) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam


R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)

Sentimen: positif (88.9%)