Sentimen
Positif (78%)
29 Mei 2023 : 04.40
Informasi Tambahan

Kasus: mafia tanah, korupsi

Tim Percepatan Reformasi Hukum Dibentuk

29 Mei 2023 : 11.40 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Tim Percepatan Reformasi Hukum Dibentuk

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan latar belakang penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin, Mahfud mengatakan bahwa pembentukan tim ini untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air. "Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum," kata Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2013 itu mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut atas perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu, kata dia, peristiwa ditangkapnya hakim agung oleh KPK yang terjadi beberapa bulan lalu. Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. "Melalui rapat terbatas (ratas) kabinet Presiden juga meminta Menkopolhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," ujar Mahfud.

Baca Juga :

Berita Gembira, Menko Polhukam Nilai Kondisi Perbatasan RI Semakin Baik

Namun, tim ini tidak hanya fokus pada persoalan mafia tanah, tetapi secara lebih umum Kemenkopolhukam membentuk subtim RUU Antimafia. "Ini mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sandi-sandi hidup bernegara," ujarnya.

Tim juga dibentuk dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi. "Perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," kata Mahfud.

Mahfud menekankan bahwa tim bentukannya itu tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang ada sekarang. Kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.

Tim ini, lanjut dia, bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk diserahkan kepada pemerintah baru setelah Pemilu 2024. "Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Mahfud.

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 Mei, menggandeng sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum sebagai anggotanya, antara lain, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahmad Fikri Assegaf, Barita Simanjuntak, Asep Iwan Iriawan, Faisal Basri, Eros Djarot, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Bivitri Susanti, dan masih banyak lainnya.

Baca Juga :

Mahfud MD Pastikan Pemerintah Gelar Pemilu Serentak 2024

Tim yang diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam dengan Mekopolhukam sebagai pengarah itu memiliki masa tugas sejak tanggal ditetapkan SK sampai dengan 31 Desember 2023.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (78%)