Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Masa jabatan diperpanjang, Firli: Kami siap laksanakan
Alinea.id Jenis Media: News
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut berlaku dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang putusan, Kamis (25/5).
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, akan melaksanakan putusan MK tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, ia mengikuti ketetapan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam putusan MK.
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya. Ini amanah yang harus kami laksanakan," katanya melalui keterangannya, Jumat (26/5).
Firli mengklaim, pihaknya bakal menguatkan upaya pemberantasan korupsi dalam masa perpanjangan jabatannya itu. "Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi."
Firli mengaku masih berfokus menuntaskan tugasnya sebagai pimpinan KPK hingga akhir masa jabatan. Ia pun meminta dukungan masyarakat untuk turut mengawal kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy," tutur Firli.
Dalam sidang pada Kamis (25/5), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun serta memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," ujar Anwar Usman saat membacakan putusan.
Sentimen: negatif (97%)