Sentimen
Positif (99%)
28 Mei 2023 : 00.57
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Institusi: Indonesia Political Review

Partai Terkait

Erick Thohir Cocok Dipasangkan dengan Ganjar maupun Prabowo

28 Mei 2023 : 07.57 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Erick Thohir Cocok Dipasangkan dengan Ganjar maupun Prabowo

MerahPutih.com - Nama Menteri BUMN Erick Thohir kerap disebut-sebut cocok untuk diusung sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.

Pengamat Politik Ujang Komarudin menyatakan, sosok Erick Thohir cocok dipasangkan dengan bakal calon presiden Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto.

“Saya melihatnya Erick bisa dipasangkan dengan capres dari unsur pemerintah atau kalangan pemerintah, bisa dengan Ganjar atau Prabowo,” katanya, Sabtu (27/5).

Baca Juga:

Alasan Prabowo Tak Buru-Buru Umumkan Siapa Cawapresnya

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu mengatakan, Erick potensial untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Ia mengatakan hingga saat ini terdapat dua nama bakal capres yang telah resmi datang dari koalisi pemerintahan, yakni PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Gerindra Prabowo Subianto.

Erick Thohir, katanya, merupakan salah satu cawapres potensial yang datang dari kalangan menteri. Ia memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pemerintahan.

Bahkan, papar dia, Erick Thohir dinyatakan oleh Presiden Jokowi sebagai menteri andalan dari pemerintah saat kunjungan ke tengah–tengah masyarakat Riau. Di samping itu sebagai pembantu Presiden Jokowi di Kementerian BUMN, Erick banyak menorehkan keberhasilan untuk kepentingan pemerintah.

“Yang jelas Erick Thohir punya potensi dan cocok-cocok saja jika dipasangkan dengan Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto,” katanya, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Pengamat Ungkap Elektabilitas Tinggi Jadi Modal Erick Thohir Maju Cawapres

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Baca Juga:

NasDem Sudah Usulkan Satu Nama Cawapres Pendamping Anies

Sentimen: positif (99.4%)