Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Michigan
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Apa Itu Revenge Porn, Bagaimana Dampak dan Hukum yang Berlaku di Indonesia?
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Istilah revenge porn saat ini semakin dikumandangkan sejak kasus video porno yang melibatkan Rebecca Klopper menjadi perbincangan hangat.
Revenge porn adalah salah satu kejahatan yang tumbuh pesat di berbagai negara mengandalkan teknologi.
Hal ini merupakan masalah yang dihadapi remaja dan orang-orang di usia dewasa awal karena peningkatan yang signifikan dalam penggunaan dan aksesibilitas media sosial.
Baca Juga: Polisi Sebut Suami Jual Video Syur di Kebun Teh Ciwidey ke Anak di Bawah Umur Tanpa Seizin Istri
Berdasarkan laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada tahun 2022, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di internet 6 kali lebih banyak dibandingkan KDRT.
Jumlah yang mengkhawatirkan ini diketahui disumbang oleh kasus revenge porn yang cukup besar di Indonesia.
Kamu mungkin pernah mendengar atau membaca istilah tersebut, namun untuk yang belum mengerti istilah revenge porn, langsung simak artikel di bawah ini ya gengs.
Definisi Revenge Porn
Revenge porn terjadi ketika seseorang membalas dendam dengan mengunggah konten ke internet dalam bentuk foto atau video porno orang lain. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang tidak terima hubungan dengan pacarnya berakhir.
Konten pornografi yang tidak berdasarkan bentuk kesepakatan ini akan diunggah tanpa persetujuan kedua belah pihak. Sayangnya, fenomena ini semakin meningkat beberapa waktu terakhir seiring berkembangnya penggunaan media sosial.
Penyebab Revenge PornSelain karena perkembangan penggunaan media sosial, berdasarkan penelitian di University of Michigan di Amerika Serikat, banyak administrator situs porno menggunakan aktivitas peretasan komputer untuk mendapatkan dan mendistribusikan foto telanjang wanita dan menggunakannya sebagai alasan untuk memeras korban.
Media dan masyarakat umum kemudian menyebutnya sebagai revenge porn. Perilaku ini dapat dikatakan sebagai bagian dari pornografi non-konsensual, tapi belum tentu bisa disebut sebagai revenge porn.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Artis Gabriella Larasati Ditangkap, Polisi: Dia Peras Gabriella Lewat DM
Peningkatan tindakan ini juga semakin tinggi karena banyak situs porno yang juga diketahui memperbolehkan penggunanya memposting foto bugil mantan pasangannya untuk tujuan balas dendam. Situs-situs ini biasanya memiliki juga memiliki forum, sehingga dapat dilihat oleh lebih banyak orang.
Dampak Revenge Porn bagi Korban
Tindakan ini dapat memiliki implikasi kesehatan mental yang serius bagi para korban.
Korban harus menghadapi konsekuensi psikologis jangka panjang, mengingat foto atau video yang disebarluaskan dapat terus menghantui mereka sepanjang hidup mereka.
Banyak konsekuensi negatif jangka panjang dari revenge porn, hal ini serupa dengan yang terlihat pada korban pelecehan seksual anak.Penghinaan yang didapat korban dapat membuat mereka menjadi stres dan mendapat berbagai gangguan kesehatan mental, termasuk depresi, penarikan diri dari lingkungan sosial, serta perasaan rendah diri dan tidak berharga.
Baca Juga: Awalnya Video Syur di Kebun Teh Ciwidey Dibuat untuk Koleksi Pribadi
Berikut dampak revenge porn:
1. Mengalami gangguan kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur
2. Korban revenge porn juga mudah kaget, kebingungan, mengalami mimpi buruk, dan dihantui rasa takut bahkan jika video atau foto tidak benar-benar disebarkan
3. Merasa bersalah, mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD)
Meski revenge porn bisa juga dialami oleh laki-laki, penelitian Cyber Civil Right menunjukkan jika respons yang didapat perempuan lebih menyudutkan.
Tidak hanya karena konsekuensi sosial dan budaya pada masyarakat yang mungkin masih membandingkan tingkah laku perempuan dan laki-laki, komentar menyudutkan cenderung datang kepada perempuan sebagai kesalahan yang tidak ia lakukan.
Korban revenge porn akan melakukan isolasi atau menarik diri. Bahkan, korban revenge porn mungkin kehilangan mata pencaharian, sebab dokumentasi pribadinya disebar oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Bagaimana Hukum di Indonesia untuk Revenge Porn?
Mengunggah konten pornografi sama halnya dengan kejahatan seksual. Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, memberlakukan undang-undang untuk melindungi korban kejahatan pornografi ini.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga dikenal dengan UU ITE.
Di bawah ini adalah penjelasan hukum dan implikasi hukum yang bisa diterima oleh para pelaku revenge porn.
1. Korban revenge porn dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Tidak hanya itu, hukum revenge porn juga tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.
Pada bagian lanjutan, Pasal 9 juga disebutkan secara jelas larangan menjadikan seseorang sebagai objek pornografi. L layaknya merekam dan memproduksi pornografi, pelaku penggandaan dan penyebarluasan pornografi pun dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
2. Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga dapat dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka menyebarkan konten pornografi melalui internet. Jika demikian, maka pelaku dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Perlu dicatat, pasal-pasal di atas baru untuk membuat dan menyebarkannya, lho! Jika diikuti ancaman, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis dengan hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Kamu juga bisa menghubungi LBH APIK di nomor 021-87797289 atau Komnas Perempuan di Hotline 24 jam SAPA 129, nomor telepon 021-129 dan nomor WhatsApp 08111-129-129 jika kamu atau kerabat kamu membutuhkan bantuan terkait kasus revenge porn atau kasus kekerasan seksual online lainnya.
Selain tidak dibenarkan secara norma dan hukum, kamu juga harus waspada dengan mengenal red flag saat mengenal seseorang.
Sebab, dengan mengetahui red flag seseorang sejak awal, kamu bisa mencegah hal-hal yang tidak kamu inginkan.
Jangan pernah takut untuk melaporkan pelaku kekerasan seksual!***
Sentimen: negatif (100%)