Harus Jelas dan Bermanfaat, Pemko Segera Tata Aset Daerah di Medan Labuhan
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah yang terletak di 2 kelurahan, Kecamatan Medan Labuhan. Inventarisasi aset yang bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan luas mencapai 180 hektare ini, berada di Kelurahan Sei Mati dan Nelayan Indah.
“Penataan dan pengelolaan aset ini merupakan program Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution, agar aset milik Pemko Medan menjadi jelas, sehingga dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain, Minggu (28/5).
Dikatakan Zulkarnain, berdasarkan catatan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) di kawasan Kecamatan Medan Labuhan, ada aset tanah milik Pemko Medan yang bersertifikat HPL bernomor 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan luasan total tanahnya 180 hektare. Termasuk di dalamnya Kelurahan Nelayan Indah (Kampung Nelayan) yang dulunya dibangun.
Menurut Zulkarnain, Kampung Nelayan sendiri, sitem kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan yang diberikan kepada masyarakat pada waktu itu adalah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB)
“Kampung Nelayan merupakan bagian dari HPL Pemko Medan. Waktu dibangunnya perumahan nelayan di Kampung Nelayan, Pemko Medan mengajukan rekomendasi teknis untuk diterbitkan HGB di atasnya. Artinya para nelayan yang dibangun rumahnya saat itu, diberikan HGB, yang diterbitkan oleh BPN,” tuturnya.
Dijelaskan Zulkarnain, sebelum melakukan penataan dan pengelolaan aset, pihaknya telah menggelar pertemuan di Kantor Kecamatan Medan Labuhan, guna mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang teridentifikasi selama ini menggunakan lahan yang merupakan aset Pemko Medan tersebut.
“Kemarin kami menggelar sosialisasi khusus melalui tim terpadu, yang dihadiri perwakilan Kejari Belawan, Kapolsek, dan Danramil, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan perbankan, BTN, bersama masyarakat yang teridentifikasi oleh kecamatan dan kelurahan selama ini menggunakan ataupun memanfaatkan lahan HPL Pemko Medan yang berada di Medan Labuhan,” jelas Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, sosialisasi dilakukan agar lebih menjelaskan dan memberikan keyakinan kepada masyarakat, HPL yang ada di Kecamatan Medan Labuhan itu adalah milik Pemko Medan, sebab teridentifikasi yang menggunakan dan memanfaatkan HPL tersebut berganti-ganti.
“Jadi kita tidak mengetahui informasi apa yang diperoleh masyarakat, khususnya masyarakat yang memanfaatkan aset Pemko Medan tersebut,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, saat ini pihak BKAD Kota Medan, terus mensosialisasikan HPL nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang merupakan aset Pemko Medan. Berharap nantinya, masyarakat dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam melakukan penatausahaan aset yang tertib.
“Sebab langkah-langkah penatausahaan adalah inventarisasi sehingga dalam inventarisasi aset nanti tim terpadu akan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat,” jelas Zulkarnain.
Zulkarnain juga mengatakan, jika masyarakat sudah disosialisasikan dan memahaminya, maka ketika nantinya dilakukan inventarisasi seperti pemasangan plank, pengukuran ulang, dan pemasangan patok, tidak ada masyarakat yang menghalang-halangi.
“Kami juga akan lakukan inventarisasi dan validasi terhadap HGB yang diterbitkan pada HPL di Nelayan Indah. Kami berharap, semuanya mendapatkan dukungan dari masyarakat,” katanya lagi.
Dia jg menyebutkan, dalam sosialisasi yang digelar kemarin, pada dasarnya masyarakat yang memanfaatkan HPL Pemko Medan, mengakui, tanah tersebut bukan milik mereka, tapi milik Pemko Medan.
“Mereka juga berharap dilibatkan jika seandainya ada kebijakan ataupun program untuk mendayagunakan maupun memanfaatkan aset tersebut lebih produktif di masa mendatang,” sebut Zulkarnain.
Selanjutnya, Zulkarnain menegaskan, perencanaan penggunaan dan pemanfaatan ataupun kerja sama terhadap aset daerah adalah hal yang paling pokok dan seyogianya melalui mekanisme yang sah. Hal ini juga termasuk dalam bentuk penatausahaan aset yang tertib.
Untuk itu, BKAD Kota Medan juga akan melakukan langkah pengamanan dan penertiban agar Aset Pemko Medan terjaga, terpelihara, tidak hilang, dan terhapuskan ataupun digunakan tanpa kerja sama yang sah.
HPL di Kecamatan Medan Labuhan tersebut, diketahui telah tercatat menjadi Aset Pemko Medan berdasarkan Sertifikat HPL nomor 1 sampai dengan nomor 5, yang diterbitkan 1994 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Artinya bagaimana pun aset akan digunakan sepenuhnya sebagai sumber daya pembangunan kota untuk meningkatkan program kerja yang berorientasi kesejahteraan masyarakat. Sebab, tanah (lahan) yang berada di Medan Labuhan tersebut, merupakan aset milik Pemko Medan yang harus dikelola secara tertib efektif dan produktif,” pungkas Zulkarnain.(map/saz)
Sentimen: positif (99.9%)