2 Kabar Terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan, Tersangka Lagi dan Perlawanan via Mabes
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, MEDAN – Dua kabar terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan membuat geger. Kini ayah Aditya Hasibuan ini sudah ditetapkan tersangka lagi di kasus gudang solar ilegal.
Selain penetapan tersangka kasus gudang solar ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan juga membuat perlawanan baru via Propam Mabes Polri terkait pemecatannya atau PTDH yang diterimanya.
Kini, memori banding eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut ini telah dikirim ke Propam Mabes Polri.
“Bandingnya sudah diterima sama kita, dan sudah dikirimkan ke Propam Mabes. Jadi, sekarang ada di Propam Mabes,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023).
Kombes Dudung mengatakan, untuk jadwal sidang banding AKBP Achiruddin itu menjadi kewenangan dari Divpropam Polri.
Ia mengaku pihaknya hanya meneruskan memori banding itu saja ke Divpropam Mabes Polri.
“Kita hanya meneruskan ke Divpropam Mabes Polri. Itu tergantung mabes nanti, mabes yang menyidangkan,” pungkasnya.
Perwira menengah Polri itu tidak mengetahui pasti tanggal berkas banding itu dikirim ke Mabes Polri oleh Achiruddin Hasibuan atau kuasa hukumnya.
“Saya lupa, (sepertinya) Minggu kemarin,” jelasnya.
Tersangka Gudang Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus gudang solar ilegal.
Sebelumnya Achiruddin sudah menjadi tersangka kasus duel yang melibatkan anaknya Aditya Hasibuan (19) dengan korban Ken Admiral (20).
“Iya tersangka, peranannya turut serta dalam kegiatan ilegal di gudang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Kombes Hadi juga menyebut ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal ini.
Dua tersangka lainnya yaitu E sebagai Dirut Almira dan P sebagai petugas lapangan yang mengelola gudang yang berlokasi di Medan Helvetia di sekitar rumah AKBP Achiruddin ini.
Gudang solar ilegal tersebut mulanya diduga milik AKBP Achiruddin. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata gudang tersebut milik PT Almira Nusa Raya.
Sebelumnya AKBP Achiruddin mengakui menerima imbalan dari PT Almira atau dari gudang solar ilegal ini.
AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima Rp 7,5 juta setiap bulannya atas imbal jasa mengawasi gudang solar tersebut yang ternyata ilegal. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)