Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Mario Dandy Satriyo
Kasus Pencabulan Masuk Penyidikan, Polisi Bakal Periksa AG Mantan Kekasih Mario Dandy
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Polisi bakal periksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AGH alias AG.
Hal ini dilakukan setelah berkas perkara naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pemeriksaan saksi bagian dari kepentingan pengusutan perkara dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia, dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).
Trunoyudo menyebutkan, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan dalam kasus yang diduga dilakukan Mario Dandy. Kendati Trunoyudo tak menjelaskan kapan pemeriksaan AG akan dilaksanakan.
"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," kata dia.
Sebelumnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).
Untuk itu, Mario Dandy dipersangkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mario juga dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Hengki.
Hengki menerangkan temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (26/5/2023).
"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki.
Sentimen: negatif (98.5%)