Sentimen
Negatif (99%)
28 Mei 2023 : 15.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nurul Azizah

Nurul Azizah

Babak Baru Kasus KDRT Politisi PKS, Begini Hasil Gelar Perkara Awal

28 Mei 2023 : 22.10 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Babak Baru Kasus KDRT Politisi PKS, Begini Hasil Gelar Perkara Awal

POJOKSATU.id, JAKARTA- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan politikus Partai Keadilan Sejahtera berinisial BY dengan istri kedua memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan penanganan kasus KDRT tersebut telah dilaksanakan gelar awal.

“Hasil dari gelar awal itu dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Nurul.

Dalam penyelidikan lanjutan ini, kata Nurul, kasus ditangani oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.


“Saat ini kasus ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim,” kata Nurul dikutip antara.

BACA : Anggota DPR Bukhori Yusuf dari PKS Lakukan KDRT, Bareskrim Polri : Masih Dipelajari Ya

Sebelumnya, kasus dugaan KDRT yang dilakukan politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) berinisial BY dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Bareskrim Polri.

BY yang juga mantan anggota DPR RI Fraksi PKS itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M.

Sebelumnya, Bukhori Yusuf (BY), anggota DPR dari Fraksi PKS, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada Senin (22/5/2023).

BY dilaporkan karena dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri keduanya, M (30).

Selain melapor ke MKD, sang istri inisial M juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” kata pengacara M, Srimiguna, Senin (22/5/2023).

Editor : Adhey

Sentimen: negatif (99.8%)