Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dipecat Sebagai PNS Imbas Ancam Warga Muhammadiyah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS imbas kasus ujaran kebencian di media sosial. APH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," kata Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Adapun proses pemberhentian yang sedang dilangsungkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala BRIN Handoko juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas Djamaludin (TD) yang juga terlibat dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Ia dijatuhi sanksi berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Baca Juga: Kondisi Mengkhawatirkan Pilot Susi Air di Video Terbaru KKB Papua, Dikerumuni Senapan Serbu
Lebih lanjut, Handoko menyampaikan bahwa peneliti BRIN lainnya harus menjadikan kasus semacam ini sebagai pembelajaran dan titik awal pentingnya mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi periset di tanah air.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman dari APH yang diunggah TD terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023. Mulaya TD berkomentar bahwa Muhammadiyah tidak taat pada keputusan pemerintah karena perbedaan penetapan Lebaran 2023.
Ujaran kebencian itu ditulis oleh akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di media sosial. Dari situ, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, pada Selasa, 25 April 2023 membuat laporan polisi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kepolisian pun melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling, dan meminta keterangan para ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana.
APH disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia pun terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Peneliti BRIN tersebut juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.***
Sentimen: negatif (99.9%)