Sentimen
Tokoh Terkait
BRIN Pecat Andi Pangerang dari PNS Buntut Ancam Warga Muhammadiyah
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memutuskan untuk memecat penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin. Andi merupakan tersangka kasus ujaran kebencian ancaman kepada warga Muhammadiyah.
"Dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Andi sebelumnya diperiksa melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Lalu dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi Andi Pangerang karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Andi pun diputuskan dipecat sebagai ASN.
Selain itu, Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas Djamaluddin berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Adapun proses pemberhentian Andi sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Laksana mengimbau periset BRIN harus menjadikan kasus Andi Pangerang sebagai pembelajaran untuk bersikap dalam kehidupan sehari-hari.(*)
Editor : Zulhamdi Yahmin
Sentimen: negatif (99.4%)