Sentimen
Negatif (66%)
27 Mei 2023 : 19.19
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Demak, Madinah, Solo

Tokoh Terkait

Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya

27 Mei 2023 : 19.19 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya

MADINAH, iNews.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) siap memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang wafat atau mengalami kendala. Ada beberapa syarat atau ketentuan seorang jemaah bisa mendapat hak untuk badal haji.

Jemaah asal Demak, Jawa Tengah, Suprapto Tarlim Kertowijoyo, yang tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Solo (SOC 03), meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di Madinah. Suprapto meninggal akibat serangan jantung.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan, Suprapto memenuhi syarat untuk mendapatkan hak badal haji.

Lantas apa itu badal haji?

Secara bahasa badal berarti mengganti atau mewakili. Sedangkan secara istilah badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji.  Badal haji juga bisa diartikan sebagai melakukan ibadah haji tetapi ibadah tersebut digantikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain.

Jemaah digantikan hajinya karena memiliki kendala atau berhalangan.

Syarat Jemaah Calon Haji Bisa Dibadalkan:

1. Jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi namun sebelum Wukuf di Arafah.

2. Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.

3. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Prosedur Pelaksanaan Badal Haji:

1. Pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). 

2. Penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah. 

3. Petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 tanggal 9 Zulhijjah. 

4. Petugas badal haji melaksanakan Wukuf, dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul. 

5. Petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugasnya. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. 

6. Sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

Suratman menegaskan jemaah tak dipungut biaya untuk badal haji.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: negatif (66%)