Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rutan Kejagung penuh, Johnny dipindahkan ke Rutan Kejari
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tersangka dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. Sayangnya, pemindahan ini tanpa pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemindahan dilakukan pada pekan lalu. Jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Johnny di sana.
“Iya (dipindah ke Kejari Jakarta Selatan). Minggu lalu-lah,” kata Prabowo kepada Alinea.id, Jumat (26/5).
Prabowo menyebut, kapasitas yang penuh dalam rutan di Kejagung menjadi penyebab kepindahan Johnny ke sana. Pemeriksaan yang dilakukan di sana pun diharapkan dapat lebih efektif.
“(Karena) penuh di sini (Rutan Salemba cabang Kejagung),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022. Penetapan dilakukan setelah Johnny diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi hari ini, Rabu (17/5).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi NasDem itu sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Johnny pada saat itu.
"Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).
Sentimen: negatif (76.2%)