Sentimen
Negatif (100%)
27 Mei 2023 : 13.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Bongkar Megakorupsi BTS Kominfo, Johnny Plate Didorong Jadi Justice Collaborator

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

27 Mei 2023 : 13.00
Bongkar Megakorupsi BTS Kominfo, Johnny Plate Didorong Jadi Justice Collaborator

AKURAT.CO, Tersangka kasus dugaan tindak pidananya korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo 2020-2022, Johnny Gerard Plate didorong untuk menjadi justice collaborator (saksi pelaku).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mendorong mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kontak pandora dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih Rp8 triliun.

"Akan saya dorong untuk membongkar semua uang ini mengalir ke mana saja. Karena, dia (Johnny Plate) pasti banyak tahu," ujar Boyamin Saiman saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (27/5/2023).

baca juga:

Menurut Boyamin, akan menjadi sebuah kerugian jika Johnny Plate tidak menjadi justice collaborator baik untuk Johnny Plate sendiri, dan juga untuk negara.

Sebab, menurut Boyamin, uang dalam jumlah besar dalam kasus tersebut bukan mengalir ke Johnny Plate, tetapi ke pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, Johnny Plate akan sangat rugi jika tidak mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

"Kalau Johnny Plate ini jadi justice collaborator sangat menguntungkan dia. Dia akan dimaafkan oleh seluruh rakyat Indonesia, dan tuntutan akan diringankan, hukuman juga akan ringan, dan dalam menjalani hukuman juga akan dapat diskon, remisi, bebas bersyarat, dan lain sebagainya," ujar Boyamin.

"Saya kira dalam konteks itu cepat pulang ke keluarganya. Rugilah dia kalau tidak mau jadi Justice Collaborator," kata mantan kuasa hukum eks Ketua KPK, Antasari Azhar itu.

Sebelumnya, Partai Nasdem mendorong agar Johnny G Plate untuk menjadi Justice Collaborator di kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. 

"Kita ingin mendorong Pak Johnny untuk kemudian membuka ini dan bahkan kalau perlu dia jadi justice collaborator,” kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Sebab, informasi mengenai kasus ini belum seluruhnya terungkap. Masih terdapat kejanggalan-kejanggalan. Maka dari itu, kasus BTS Kominfo ini harus diselidiki hingga akar-akarnya. Dia menyadari di tahun Pemilu ini banyak informasi yang dikaitkan dengan politik.

Dalam kasus yang tenar dengan sebutan Skandal BTS Kominfo, banyak nama yang mulai dikaitkan. Beberapa hari lalu, viral grafis dan narasi yang menguraikan indikasi nama-nama pejabat dan petinggi partai dibalik korupsi BTS Kominfo.

Sejumlah elite partai koalisi pemerintah dituding ikut serta menikmati uang haram dari proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Dari grafis yang beredar, ada nama suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, serta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kemudian ada nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sejak tersebarnya grafis yang menguraikan indikasi nama-nama pejabat dan petinggi partai terlibat korupsi menara BTS 4G, membuat publik gempar dan bingung oleh perilaku elite negara.

Terlebih kasus korupsi ini terungkap jelang bergulirnya Pemilu 2024, di mana tensi politik semakin memanas. Kini, publik meminta Kejaksaan Agung berani memeriksa nama-nama tersebut, Happy Hapsoro, Sakti Wahyu Trenggono, serta Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kemenkominfo 2020-2022.

Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Johnny Plate dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp8 Triliun lebih itu. Dugaan keterlibatan Johnny dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Plate pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor disebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan."

Adapun, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Dengan begitu Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Adapun lima tersangka lain yakni, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.[]

Sentimen: negatif (100%)