Sentimen
27 Mei 2023 : 11.18
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Alasan Eks Koruptor Boleh Nyaleg hingga Johnny Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator
27 Mei 2023 : 18.18
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pemberitaan penjelasan KPU soal aturan mantan terpidana korupsi maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menjadi yang paling populer di Kanal Nasional Medcom.id pada Jumat, 26 Mei 2023. Selain itu ada pemberitaan mengenai NasDem sarankan Johnny Plate jadi justice collaborator.
Berikut tiga berita terpopuler di kanal Nasional Medcom.id: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perumusan peraturan KPU (PKPU) tak hanya membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, soal aturan mantan terpidana korupsi maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Kalau kita baca putusan (MK), kan, tidak sekadar amar putusan, tetapi juga untuk memperjelas maksud dari amar kita bisa membaca dari pertimbangan Mahkamah atau pertimbangan hakim," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai memberikan karpet merah bagi koruptor maju di Pileg 2024. Sebab, PKPU tersebut memberi ruang bagi mantan terpidana yang belum menunggu masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas bersyarat untuk maju sebagai bacaleg.
Selengkapnya baca di sini
NasDem Sarankan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyarankan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Johnny ditetapkan tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Saya menyarankan kepada Pak JP (Johnny G Plate) untuk jadi JC di perkara ini, supaya membuka secara terang benderang posisi kasus ini," kata Ali saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.
Ali juga menyoroti dugaan aliran uang perkara itu ke sejumlah partai politik (parpol). Namun, NasDem tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri informasi tersebut.
Selengkapnya baca di sini
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik ke Tahap Penyidikan Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo, 20, terhadap mantan pacarnya AG, 15, Jumat siang, 26 Mei 2023. Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus asusila tersebut.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.
Hengki mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selengkapnya baca di sini
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Berikut tiga berita terpopuler di kanal Nasional Medcom.id: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perumusan peraturan KPU (PKPU) tak hanya membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, soal aturan mantan terpidana korupsi maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Kalau kita baca putusan (MK), kan, tidak sekadar amar putusan, tetapi juga untuk memperjelas maksud dari amar kita bisa membaca dari pertimbangan Mahkamah atau pertimbangan hakim," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai memberikan karpet merah bagi koruptor maju di Pileg 2024. Sebab, PKPU tersebut memberi ruang bagi mantan terpidana yang belum menunggu masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas bersyarat untuk maju sebagai bacaleg.
Selengkapnya baca di sini
NasDem Sarankan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyarankan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Johnny ditetapkan tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Saya menyarankan kepada Pak JP (Johnny G Plate) untuk jadi JC di perkara ini, supaya membuka secara terang benderang posisi kasus ini," kata Ali saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.
Ali juga menyoroti dugaan aliran uang perkara itu ke sejumlah partai politik (parpol). Namun, NasDem tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri informasi tersebut.
-?
- - - -Selengkapnya baca di sini
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik ke Tahap Penyidikan Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo, 20, terhadap mantan pacarnya AG, 15, Jumat siang, 26 Mei 2023. Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus asusila tersebut.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.
Hengki mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selengkapnya baca di sini
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (65.3%)