Sentimen
Negatif (93%)
27 Mei 2023 : 10.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Sidang Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Boyong 17 Saksi dan 12 Jaksa

27 Mei 2023 : 10.00 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sidang Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Boyong 17 Saksi dan 12 Jaksa

POJOKSATU.id, JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejari Jaksel setidaknya menyiapkan saksi yang cukup banyak untuk dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy Satriyo ini. Total ada 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.

Meski jadwal sidang belum didaftarkan, sidang kasus penganiyaan oleh anak mantan pejabat pajak Rafael Alun ini akan melibatkan 12 jaksa.

“Saksinya ada 17 orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).


Syarief tak membeberkan detail perihal siapa saja 17 orang saksi tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah dari daftar saksi itu ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.

“Saya cek dulu ya, nggak bisa jawab sekarang,” tuturnya.

Tak hanya itu, jaksa yang disiapkan tak kalah banyaknya. Belasan jaksa kawakan yang sering mengawal perkara besar akan menuntut dua tersangka itu.

“JPU yang disiapkan 12 orang,” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/5/2023).

Dari daftar jaksayang disiapkan, terdapat penuntut umum yang sempat menangani kasus kopi sianida dan pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.

“Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

reporter: fandi

Sentimen: negatif (93.4%)