Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Johanis Tanak
Soal jabatan KPK, Johanis Tanak jamin tetap independen
Alinea.id Jenis Media: News
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik. MK mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Permohonan uji materi (judicial review/JR) itu diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022. Awalnya Ghufron menggugat persyaratan usia minimal menjadi pimpinan, kemudian ia menambahkan objek permohonan uji materi tentang masa periode pimpinan KPK.
Putusan itu dituding melemahkan independensi KPK sebagai lembaga. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan, tidak ada lembaga lain yang bisa mengintervensi lembaga antikorupsi dalam menjalankan tugasnya.
"Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari undang-undang (UU), bukan karena komentar orang," kata Johanis saat dihubungi, Jumat (26/5).
Johanis menuturkan, independensi KPK sebagai lembaga negara diterangkan dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019. Beleid tersebut berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Dengan adanya Pasal 3 UU Nomor 19/2019 itu, harus dimaknai bahwa KPK adalah lembaga negara yang tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan tugasnya dan kewenangannya oleh lembaga negara manapun di NKRI," ujar Johanis.
Ditegaskan Johanis, KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Terlepas dari putusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan, Johanis meyakini KPK tetap bersikap independen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Dengan demikian jelaslah bahwa KPK independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," tuturnya.
Sentimen: netral (44.4%)