Sentimen
Netral (66%)
26 Mei 2023 : 21.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

PPDB 2023 di Kota Bogor Segera Dimulai, Ini Penjelasan Lengkap Kadisdik

27 Mei 2023 : 04.03 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

PPDB 2023 di Kota Bogor Segera Dimulai, Ini Penjelasan Lengkap Kadisdik

JABAR EKSPRES – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang TK/PAUD, SD dan SMP akan dimulai pada bulan Juni 2023 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi bagi calon peserta didik baru dalam melaksanakan proses pendaftaran PPDB.

Pada jenjang TK/PAUD, proses penerimaan peserta didik baru di masing-masing satuan pendidikan akan berlangsung sekitar 9 hari dengan mekanisme pendaftaran melalui luring atau tatap muka.

“Dibuka pada 5 sampai 7 Juni 2023, dilanjutkan ke tahap pengesahan dan pelaporan pada 8 Juni 2023. Pengumuman dilakukan 9 Juni, kemudian proses daftar ulang dilaksanakan 12 sampai 13 Juni 2023,” ungkapnya saat dijumpai Jabar Ekspres pada Jumat, 26 Mei 2023.

Ia menjelaskan, nantinya pihak satuan pendidikan akan melakukan mekanisme seleksi terhadap calon peserta didik baru yang jumlah pendaftarnya melampaui kapasitas atau kuota, berdasarkan usia dan atau jarak tempat tinggal.

BACA JUGA: SMP Negeri di Cinambo Tak Kunjung Berdiri Padahal Sudah Sering Masuk Musrenbang

“Jika kuota sudah terpenuhi maka satuan pendidikan dapat menutup pendaftaran sebelum waktunya dengan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Bogor,” imbaunya.

PPDB SD
Pada jenjang SD, proses mekasime pendaftaran dilakukan dua tahap bersamaan dengan verifikasi dan validasi peserta didik atau berkas pendaftaran yang dimulai 5-8 Juni 2023.

Ada persyaratan umum yang mesti dipenuhi di antaranya, calon peserta didik berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, melampirkan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) bagi lulusan TK atau PAUD, Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK, dan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Tahap pertama diperuntukkan untuk jalur Afirmasi dan anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan kuota 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan dengan jatah kuota 5 persen.

Untuk tahap ini pengumuman dilakukan pada 9 Juni 2023 dilanjutkan proses daftar ulang yang berlangsung di tanggal 9, 10 dan 12 Juni 2023.

“Bagi pendaftar jalur afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) perlu menyerahkan domumen program penanganan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dari pemerintah pusat atau daerah. Calon peserta didik ABK juga mesti memiliki surat keterangan asli dari psikolog,” jelas Sujatmiko.

Bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua dan maslahat guru ada persyaratan khusus. Di antaranya, diharuskan menyerahkan surat penugasan perpindahan tugas dari instansi, surat keterangan mengajar, surat keputusan pembagian tugas mengajar, sertifikat pendidik, dan titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan Kartu Keluarga.

Sentimen: netral (66%)