Sentimen
Negatif (99%)
26 Mei 2023 : 20.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebagusan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Kasus Mario Dandy Dan Shane Lukas Masuk Tahap II Hari Ini, Segera Disidangkan

26 Mei 2023 : 20.11 Views 4

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kasus Mario Dandy Dan Shane Lukas Masuk Tahap II Hari Ini, Segera Disidangkan

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Dalam tahap II ini, selain tersangka juga diserahkan seluruh barang bukti lainnya.

Menurut Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan, tahap II dilakukan pada pukul 14.00 WIB sekaligus konferensi pers di Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap David Ozora telah lengkap atau P21.

baca juga:

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam jumpa pers di halaman Gedung Kejati DKI Jakarta, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2023).

Agus menjelaskan, Mario dijerat pasal penganiayaan berat, juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak. Sebab, David yang menjadi korban kedua tersangka masih berusia 17 tahun.

"Adapun Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU 35/2014," papar dia.

Dalam perkara penganiayaan David, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan AG (15).

Dari ketiga tersangka itu, AG yang sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.[]

Sentimen: negatif (99.8%)