Sentimen
Negatif (84%)
26 Mei 2023 : 17.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cipinang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Pakai Rompi Merah, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Jadi Penghuni Baru Lapas Cipinang

26 Mei 2023 : 17.08 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pakai Rompi Merah, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Jadi Penghuni Baru Lapas Cipinang
Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi menjadi tahanank Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi menjadi tahanank Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Usai diserahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023), keduanya meninggalkan lokasi pada pukul 15.30 WIB.

Keduanya kini mengenakan pakaian rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Saat keluar gedung Kejari Jaksel, keduanya sama-sama bungkam saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan.

Setelah jadi tahanan kejaksaan, Kejari Jakarta Selatan menitipkan dua tersangka itu ke Lapas Cipinang selama menjalani masa persidangan.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap (P21). Kejati DKI menunjuk 7 orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.

BACA : Bercelana Pendek dan Pakai Sandal Jepit, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tampak Santai Tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (84.2%)