Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Alex Marmata soal jabatan pimpinan KPK 5 tahun: Mau pensiun
Alinea.id Jenis Media: News
Diketahui, dalam sidang yang digelar Kamis (25/5), Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron.
MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," ujar Anwar Usman.
Kemudian pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Anwar Usman.
Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sentimen: negatif (99.8%)