Sentimen
26 Mei 2023 : 11.55
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Wapres
26 Mei 2023 : 18.55
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan tersebut dinilai bisa membuat pemberantasan korupsi lebih efektif.
"Dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi," ujar Wapres Ma'ruf di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Namun, Wapres menyerahkan lebih lanjut kepada MK dalam penerapan keputusan itu. Terutama apakah masa jabatan Firli Bahuri cs dapat dilanjutkan usai berakhir pada tahun ini.
"Kita menunggu keputusannya MK, menurut yg saya dengar, informasinya jadi KPK yang sekarang ini ditambah," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi," ujar Wapres Ma'ruf di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Namun, Wapres menyerahkan lebih lanjut kepada MK dalam penerapan keputusan itu. Terutama apakah masa jabatan Firli Bahuri cs dapat dilanjutkan usai berakhir pada tahun ini.
-?
- - - -"Kita menunggu keputusannya MK, menurut yg saya dengar, informasinya jadi KPK yang sekarang ini ditambah," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (84.2%)