Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Ditangkap Polisi, Tour Leader Ngaku Pakai Uang Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung Guna Kepentingan Pribadi
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Pelaku penipuan yakni seorang tour leader berinisial ICL (33) dari salah satu perusahaan jasa travel yang membawa kabur uang study tour siswa SMA Negeri 21 Bandung Rp400 juta ditangkap polisi.
Kini polisi tengah mendalami motif pelaku penipuan yang merupakan seorang tour leader dari perusahaan jasa travel berinisial GTI itu karena membawa kabur uang study tour siswa SMAN 21 Bandung senilai Rp400 juta.
Kepada polisi, pelaku ICL yang kini berstatus tersangka penipuan atau penggelapan tersebut mengaku menggunakan uang study tour siswa SMAN 21 Bandung untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Bos Blue Bird Nyamar jadi Sopir Taksi, Rasakan Langsung Berjuang Kejar Setoran
"Kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut. Namun berdasarkan pemeriksaan awal, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Selain tersangka, lanjut Budi, pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penggelapan uang study tour ke Yogyakarta milik korban ratusan siswa SMAN 21 Bandung, di antaranya kepala sekolah hingga jasa travel GTI.
"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ungkap Budi.
Baca Juga: Per 1 Juni, Perjalanan KA Berhenti di Stasiun Ciamis Bertambah, Ini Daftar, Rute dan Jadwalnya
Budi menambahkan, tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kepolisian mendapatkan laporan dugaan penipuan uang study tour tersebut pada Rabu, 24 Mei 2023.
Tersangka ditangkap petugas Polsek Buahbatu, Kota Bandung di kawasan Cilengkrang.
"Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini freelance perusahaan GTI," tuturnya.
Akibat kasus tersebut, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***
Sentimen: negatif (100%)