MK kabulkan gugatan Nurul Ghufron soal jabatan pimpinan KPK
Alinea.id Jenis Media: News
Diketahui, Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review tentang masa jabatan pimpinan KPK. Dalam gugatannya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD '45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," kata Ghufron dalam keterangannya pada 16 Mei 2023.
Diungkapkan Ghufron, ada tiga alasannya mengajukan uji materi terkait Pasal 34 UU KPK. Pertama, cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, yakni masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. "Sehingga, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun."
Kedua, ada 12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) yang memiliki masa kepemimpinan lima tahun. Dicontohkan dengan Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya.
Menurut Ghufron, masa kepemimpinan lembaga negara nonkementerian yang kurang dari lima tahun melanggar prinsip keadilan. "Sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," tuturnya.
Alasan ketiga, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun. RPJMN 5 tahun ini bakal berkonsekuensi pada perencanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan.
"Jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ucap Ghufron.
Sentimen: negatif (50%)