Sentimen
Negatif (99%)
24 Mei 2023 : 14.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2020

Kasus: Narkoba

Alasan Bawaslu Tak Bisa Langsung Coret Calon Peserta Pemilu Terjerat Narkoba

24 Mei 2023 : 21.35 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Alasan Bawaslu Tak Bisa Langsung Coret Calon Peserta Pemilu Terjerat Narkoba

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu atau pilkada yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, ada pengawasan melekat dalam proses pencalonan.

"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya di Bali, Rabu (24/5).

Baca Juga:

Tanpa Bantuan Siber Polri, Bawaslu Akui Sulit Tindak Pelanggaran Pemilu di Medsos

Hanya saja, Bagja mengungkapkan, syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

"SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," ujarnya.

Bagja menyatakan, bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret.

Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada.

"Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.

"Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," jelas magister hukum dari Utrecht University, Belanda tersebut.

Baca Juga:

Wapres Peringatkan Bawaslu dan KPU Soal Ancaman Hoaks di Pemilu 2024

Bagja pun menjelaskan ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah.

"Ketentuan bebas penyalahgunaan narkotika itu untuk calon DPD itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h, sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Kalau untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," terangnya.

Dia pun berharap adanya kerja sama yang semakin baik dengan jajaran reserse narkoba Polri guna memastikan peserta pemilu terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.

"Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, kami harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat," sebutnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, tak tertutup kemungkinan ada indikasi dana politik berasal dari jaringan narkotika.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kontestasi pada Pemilu 2024.

"Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.

Jayadi menerangkan, sejumlah legislator juga terlibat peredaran narkotika.

Namun, dia belum bisa membeberkan jumlah atau persentase anggota dewan yang terlibat peredaran barang haram tersebut. (Knu)

Baca Juga:

MK Segera Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024

Sentimen: negatif (99.8%)