Sentimen
Negatif (95%)
26 Mei 2023 : 05.52
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Mario Dandy Satriyo Diserahkan ke Jaksa Hari Ini

26 Mei 2023 : 05.52 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Mario Dandy Satriyo Diserahkan ke Jaksa Hari Ini

Jakarta -

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dilakukan hari ini. Tahapan ini dijalankan berdasarkan hasil koordinasi jaksa dan penyidik.

"Hasil koordinasi tim jaksa dengan penyidik," ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Ade mengatakan pelimpahan tahap II ini akan dilakukan hari ini, Jumat (26/5) pukul 14.00 WIB. Pihaknya juga disebut akan menggelar press realese yang akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

-

-

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

(dwia/dnu)

Sentimen: negatif (95.5%)