Sentimen
26 Mei 2023 : 04.22
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Perpanjangan Masa Jabatan KPK Tuai Polemik, Wapres: Sudah Final
26 Mei 2023 : 11.22
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Hal ini buntut adanya polemik masyarakat yang tidak setuju terhadap keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Pemerintah sendiri, kata Wapres, menerima keputusan MK. Ia meyakini perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi upaya KPK lebih efektif memberantas korupsi.
"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya," jelasnya.
Wakil Kepala Negara berharap MK dapat menyampaikan secara jelas ke masyarakat. Terutama apakah keputusan ini dapat langsung diterapkan di era kepimpinan Firli Bahuri atau periode selanjutnnya.
"Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari (polemik) masyarakat," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Pemerintah sendiri, kata Wapres, menerima keputusan MK. Ia meyakini perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi upaya KPK lebih efektif memberantas korupsi.
-?
- - - -"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya," jelasnya.
Wakil Kepala Negara berharap MK dapat menyampaikan secara jelas ke masyarakat. Terutama apakah keputusan ini dapat langsung diterapkan di era kepimpinan Firli Bahuri atau periode selanjutnnya.
"Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari (polemik) masyarakat," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (61.5%)