Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Andi Desfiandi
Kasus Suap Mahasiswa Baru, Rektor Unila Divonis 10 Tahun dan Denda Rp400 Juta
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Mantan Rektor Unila Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani dihukum 10 tahun penjara dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di kampus tersebut tahun 2022.
Putusan terdakwa suap PMB Unila jalur Mandiri 2022 tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang dipimpin Lingga Setiawan, Kamis (25/5/2023).
PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia
Pada hari yang sama, mantan Wakil Rektor 1 Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, M. Basri divonis masing-masing selama 4,5 tahun.
“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara,” kata hakim ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
Jika tak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karomani.
Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum,” tutur dia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa juga dikenai membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.
Hakim juga menghukum Heryandi dan M. Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya majelis hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sentimen: negatif (100%)