Sentimen
Netral (72%)
25 Mei 2023 : 22.53
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Abraham Samad Sebut Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK di MK Ganjil

26 Mei 2023 : 05.53 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Abraham Samad Sebut Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK di MK Ganjil
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 25 Mei 2023. Masa jabatan pimpinan dari empat tahun menjadi lima tahun.
 
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai banyak keganjilan dari gugatan itu. Abraham menyebut gugatan tersebut bukan merupakan upaya untuk  memperkuat kelembagaan KPK atau pemberantasan korupsi.
 
Dia menilai gugatan ini lebih bertujuan untuk memenuhi kepentingan pragmatis Nurul Ghufron..

-?

- - - -
“(Gugatan tersebut) boleh dikategorikan mengandung conflict of interest. Idealnya hakim MK tidak mengabulkan,” tutur Abraham dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 25 mei 2023.
 
Selain itu, dia menuturkan pengajuan perpanjangan masa jabatan KPK baru dilakukan di tengah jalan. Menurutnya, gugatan bak bak dilakukan sembunyi-sembunyi agar publik tidak tahu.
 
“Sepertinya ada kepentingan-kepentingan, mungkin ada motif politik,” ujar dia.
 
Abraham juga mengatakan seharusnya MK tidak langsung memberlakukan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan bisa diterapkan saat pemilihan pimpinan baru. (Vania Augustine Dilia)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 

(SUR)

Sentimen: netral (72.7%)