Sentimen
Negatif (65%)
25 Mei 2023 : 21.34

Ketidakberesan Proyek Rekonstruksi Jalan Rp79 Miliar Disebut Akibat Dinas PUPR Lebak Ceroboh Pilih Kontraktor

25 Mei 2023 : 21.34 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Ketidakberesan Proyek Rekonstruksi Jalan Rp79 Miliar Disebut Akibat Dinas PUPR Lebak Ceroboh Pilih Kontraktor

 

POROS.ID - Masyarakat Transparansi Kebijakan (Matrik) Banten turut menyoroti ketidakberesan proyek rekonstruksi jalan Situragen-Cigemblong berupa pengasapalan dan pembangunan drainase.

Sebagaimana diketahui, Proyek rekonstruksi jalan senilai Rp79 miliar lebih yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Cipadang Jayabaya Putra Utama itu kini tengah menuai sorotan.

Hal itu lantaran pengerjaan pengaspalan di titik lokasi Simpang Cibarengkok, Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak sempat distop sementara oleh Dinas PUPR Kabupaten Lebak karena dinilai tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bangun Jalan Diduga Pakai Aspal Kualitas Buruk, PUPR Lebak Tegur PT. Cipadang JAYABAYA Putra Utama

Selain itu, pengerjaan drainase di ruas jalan Cimandiri Laut - Cibarengkok, tepatnya di Kampung Langan Sari Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan sempat dikerjakan ulang lantaran ambruk beberapa waktu lalu sekitar 10 meter.

Direktur eksekutif Matrik Banten, Andi Suardi mengatakan, ketidakberesan pengerjaan proyek tersebut menurutnya tidak terlepas dari kinerja Dinas PUPR Lebak yang diduga ceroboh dalam memilih kontraktor.

Dia menilai, Dinas PUPR Kabupaten Lebak tidak selektif dalam memilih dan menetapkan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek rekonstruksi jalan tersebut.

Baca Juga: Proyek Rp79 M, Drainase Ambruk dan Pengaspalan Sempat Disetop, Ini Kata Ketua Gapensi Lebak

"Maka kepala Dinas PUPR dan jajarannya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan pihak ketiga harus bertanggung jawab. Jangan cari aman dengan mengaku sudah menegur pihak pelaksana," kata Andi kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Salah satu bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Dinas PUPR Lebak, tandas Andi, yaitu dengan melakukan pengecekan secara serius terhadap seluruh bagian bangunan yang sudah dikerjakan. Jangan hanya pada bagian bangunan yang disoroti oleh masyarakat saja.

"Biasanya pihak dinas atau OPD terkait beralibi bahwa jika setelah PHO ditemukan ada kekurangan, maka nanti ada pemotongan pembayaran. Ini tidak boleh, karena tetap akan merugikan masyarakat yang telah membayar pajak, jika memang pelaksanaan pembangunan sejak dini sudah diketahui tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai perencanaan, batalkan saja, kemudian dibangun ulang secara menyeluruh," paparnya.

Baca Juga: Belum Selesai Dibangun, Drainase Dinas PUPR Lebak Sudah Ambruk Diduga Akibat Pengerjaan Asal-asalan

Selain itu, Andi pun meminta kepada masyarakat agar tetap pro aktif dalam mengawal seluruh proses pembangunan tersebut.

"Harus tetap dikawal, karena kita semua tentunya menginginkan pembangunan yang berkualitas," tukasnya***

Sentimen: negatif (65.3%)