Sentimen
Negatif (98%)
25 Mei 2023 : 14.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Satpol PP Sidoarjo Tetapkan Masriah Penyiram Tinja Tersangka, Akan Disidang di Pengadilan Negeri

25 Mei 2023 : 14.45 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Satpol PP Sidoarjo Tetapkan Masriah Penyiram Tinja Tersangka, Akan Disidang di Pengadilan Negeri

POJOKSATU.id, JAKARTA – Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah, ibu-ibu penyiram tinja dan air kencing ke rumah tetangganya Wiwik sebagai tersangka. Masriah akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kasus Masriah yang menyiram tinja dan air kencing selama 6 tahun ke rumah tetangganya Wiwik ini sempat menyita perhatian publik karena video kelakuan busuknya sempat viral di media sosial.

Satpol PP Sidoarjo memanggil Masriah untuk diperiksa, Selasa (23/5). Dia pun tiba di kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB.

Masriah datang dengan didampingi Kades Jogosatru, Sugito. Wanita berusia 56 tahun itu langsung menuju ke ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo.


-

Selain Wiwik, Masriah Juga Benci Pada Tetangganya yang Lain, Mobilnya Disiram Air Kencing

Usai 1 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Masriah keluar dari gedung Satpol PP Sidoarjo. Namun, ia enggan memberikan komentar sedikitpun kepada wartawan.

Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, hari ini pihaknya meminta keterangan dari pelaku.

Pihaknya melakukan gelar perkara untuk menentukan hukuman pada Masriah.

“Hari ini Ibu Masriah ditetapkan menjadi tersangka, kasus penyiraman air kencing dan tinja,” tegas Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).

Anas menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 soal tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling banyak 3 bulan penjara,” terang Anas.

“Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang nanti terbuka untuk umum,” jelasnya.

Sementara itu, Kades Jogosatru Sugito mengaku hanya mendampingi warganya yang tersandung masalah.

“Kami hanya mendampingi Ibu Masriah ke Kantor Satpol PP. Karena Ibu Masriah merupakan Warga Desa Jogosatru, kami harus membantu warga desa kami,” kata Hadi. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.8%)