Sentimen
25 Mei 2023 : 10.32
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilandak, Cilandak Barat
Tokoh Terkait
Polisi Minta Nindy Ayunda Hadir Pemeriksaan 26 Mei
25 Mei 2023 : 17.32
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Penyanyi Nindy Ayunda dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra pada Jumat, 26 Mei 2023. Kekasih Dito itu diminta hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang di lindungi undang-undang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada Medcom.id, Rabu, 24 Mei 2023.
Djuhandhani mengakui belum ada konfirmasi kehadiran dari Nindy. Apabila nanti tidak hadir polisi belum bisa melakukan upaya jemput paksa.
"Terkait 221 baru panggilan pertama," ujar jenderal bintang satu itu.
Bila Nindy tidak hadir tanpa keterangan, penyidik bisa melakukan upaya perintah membawa. Dasar hukum pemeriksaaan saksi di tingkat penyidikan adalah Pasal 112 KUHAP. Salah satu isinya ialah orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Nindy masih berstatus saksi dalam pemeriksaan ini. Polisi belum mau memastikan Nindy berpotensi menjadi tersangka usai diperiksa.
"Praduga tak bersalah dan dipanggil kan sebagai saksi," kata Djuhandhani.
Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Mei 2023. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, telah dipulangkan.
Setelah itu, penyidik membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ungkap Djuhandhani, Senin, 22 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan pelaku yang menyembunyikan Dito bisa dikenakan Pasal 221 KUHP. Beleid itu terkait obstruction of justuce (OOJ) atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO). Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diduga masih berada di Tanah Air. Polisi terus mencari Dito untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang di lindungi undang-undang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada Medcom.id, Rabu, 24 Mei 2023.
Djuhandhani mengakui belum ada konfirmasi kehadiran dari Nindy. Apabila nanti tidak hadir polisi belum bisa melakukan upaya jemput paksa.
-?
- - - -"Terkait 221 baru panggilan pertama," ujar jenderal bintang satu itu.
Bila Nindy tidak hadir tanpa keterangan, penyidik bisa melakukan upaya perintah membawa. Dasar hukum pemeriksaaan saksi di tingkat penyidikan adalah Pasal 112 KUHAP. Salah satu isinya ialah orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Nindy masih berstatus saksi dalam pemeriksaan ini. Polisi belum mau memastikan Nindy berpotensi menjadi tersangka usai diperiksa.
"Praduga tak bersalah dan dipanggil kan sebagai saksi," kata Djuhandhani.
Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Mei 2023. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, telah dipulangkan.
Setelah itu, penyidik membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ungkap Djuhandhani, Senin, 22 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan pelaku yang menyembunyikan Dito bisa dikenakan Pasal 221 KUHP. Beleid itu terkait obstruction of justuce (OOJ) atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO). Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diduga masih berada di Tanah Air. Polisi terus mencari Dito untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)