Sentimen
Negatif (99%)
25 Mei 2023 : 10.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Korban KDRT Depok yang Ditahan Polisi Sempat Remas Anu Suaminya hingga Luka Parah

25 Mei 2023 : 10.23 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Korban KDRT Depok yang Ditahan Polisi Sempat Remas Anu Suaminya hingga Luka Parah

POJOKSATU.id, DEPOK — Polres Metro Depok menyebut dalam cekcok yang terjadi 23 Februari 2023, korban KDRT yang ditahan polisi, sempat meremas alat vital atau anu suaminya sampai terluka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dalam cekcok yang terjadi pada 23 Februari 2023, polisi menyebut alat vital BI (suami) diremas oleh PB (istri) hingga terluka.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi,” katanya, Rabu (24/5).

“Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” jelasnya lagi.


“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” tuturnya lagi.

AKBP Yogen Heroes Baruno juga mengatakan, penahanan istri korban KDRT itu disebut karena PB tidak kooperatif.

“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ (Restorative Justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” kata Yogen.

Sementara sang suami, BI, yang juga ditetapkan jadi tersangka, tidak ditahan polisi.

Yogen mengungkap alasan suami tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Saling Lapor ke Polisi

Setelah pertengkaran hebat itu, suami istri tersebut saling melapor. Yang mana, istri melapor lebih dahulu dan suaminya melapor selang beberapa hari setelahnya.

Dalam kasus itu, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk mencari jalan tengah sebagai opsi damai, polisi memberikan ruang untuk restorative justice.

Namun, opsi itu tak dihadiri pihak istri saat upaya restorative justice dibuka.

“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” pungkas Yogen.

reporter: fandi

Sentimen: negatif (99.6%)