Sentimen
Negatif (100%)
25 Mei 2023 : 05.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Kediri

Wanita Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

25 Mei 2023 : 05.23 Views 6

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Wanita Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok akhirnya buka suara usai viral korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Selain sang istri Polres Metro Depok juga telah menetapkan suaminya menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada 26 Februari 2023, terjadi pertengkaran suami istri. Pertengkaran tersebut berawal dari suami yang tersinggung dengan ucapan istri, sehingga suami melakukan tindakan.

“Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan bubuk cabe dan terjadi pergumulan,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).

Yogen menjelaskan, akibat pergumulan tersebut, sang istri terdorong dan istri meremas dengan keras alat kelamin suaminya. Berusaha untuk melepaskan remasan istrinya, sang suami memukul istrinya sehingga terjadi saling lapor.

“Istri melaporkan terlebih dahulu kemudian suami melaporkan istrinya,” jelas Yogen.

Usai laporan tersebut, Polres Metro Depok menetapkan keduanya menjadi tersangka. Polres Metro Depok telah melakukan upaya restorative justice yang diajukan suami kepada istrinya.

“Isteri tidak hadir sama sekali sehingga kasus tetap berlanjut, jadi semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yogen.

Yogen mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan suaminya, dikarenakan suami melakukan penanganan kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter dan ahli dokter dari hukum pidana umum. Akibat remasan istrinya, suaminya mengalami luka cukup parah sehingga perlu penanganan.

“Memang luka dari suami terkait alat kelaminnya sudah sangat parah sehingga dilakukan operasi dan ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan,” ungkap Yogen.

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri. Hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Sentimen: negatif (100%)