Sentimen
Negatif (98%)
25 Mei 2023 : 07.49
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Pihak IH bantah tersangka WP sebagai orang kepercayaannya

25 Mei 2023 : 07.49 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pihak IH bantah tersangka WP sebagai orang kepercayaannya

Pihak tersangka dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan memastikan nama tersangka Windy Purnama bukanlah orang kepercayaan dirinya. Predikat ini disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menetapkan Windy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Bukan orang kepercayaan IH," kata Pengacara Irwan, Handika Honggo Wongso dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Kendati demikian, kata Handika, Windy berada dalam lingkaran kasus ini. Ia menerima perintah langsung dari seseorang yang berkuasa.

Maka dari itu, nyawanya pun terancam dalam bahaya dan keselamatannya patut dinomorsatukan. Perlindungan bagi dirinya dan keluarga diperlukan saat ini.

Ia berharap, pihak perlindungan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menunjukan tajinya lagi. Lantaran, setelah keterangannya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) potensi bahaya akan muncul.

“Tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial WP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Penangkapan dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Windy disebut sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

Sentimen: negatif (98.4%)