Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta
Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Segera Dibuka, Simak Persyaratannya
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jabar periode 2023 – 2028.
Pendaftar bisa mengirimkan berkas pendaftaran mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023 (selama hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB). Berkas (hard copy) dikirimkan secara langsung atau melalui POS ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Barat sesuai wilayah.
Sedangkan, softcopy berkas dikirimkan melalui E-mail sesuai wilayah zona tim seleksi atau diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi sesuai wilayah pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Lebih Baik Mencegah Daripada Menyesal, Terapkan Cara Hidup Sehat untuk Cegah Kanker yang Dijelaskan dr. Ema
Berikut persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat:
1. WNI
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Baca Juga: Pemkot Bandung Instruksikan Seluruh RS Layani Vaksin Polio
7. Berdomisili di wilayah Kab/Kota Pembentukan dibuktikan dengan KTP
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kab/Kota
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Baca Juga: Ada Temuan BPK RI, DPRD Jabar Inspeksi Underpass Dewi Sartika Depok
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS
Selain itu, terdapat dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, berdasarkan wilayahnya sebagai berikut:
Baca Juga: Salah Ketik? Nggak Masalah! WhatsApp Sekarang Bisa Edit Pesan yang Telah Dikirim, Begini Caranya
Wilayah 1 (Kab Bogor, Cianjur, Kab Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Depok):
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil1
Wilayah 2 (Kab Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Kota Bekasi):
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil2
Wilayah 3 (Kab Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Kota Cirebon)
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil3
Wilayah 4 (Ciamis, Garut, Pangandaran, Kab Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya):
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil4
Wilayah 5 (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kab Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi):
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil5
Itulah persyaratan serta link persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi berdasarkan wilayahnya, untuk menjadi anggota Bawaslu Jabar 2023 – 2028.***
Sentimen: positif (49.8%)