Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Viral, Istri Babak Belur Jadi Korban KDRT Suaminya di Depok, Lucunya Korban Malah Jadi Tersangka
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, DEPOK – Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan utas di Twitter bernarasi kasus KDRT di Kota Depok, Jawa Barat.
Kasus itu diceritakan oleh akun Twitter saharahanum, di mana sang kakak menderita kekerasan dalam rumah tangga hingga belasan tahun. Dalam unggahan utas itu, korban sempat melaporkan suaminya ke Polres Depok.
Bukannya mendapat keadilan, pelaporan iru malah berujung pada penetapan tersangka untuk wanita berinisial PB. Disebutkan pula, korban mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya selama 14 tahun.
Akun itu juga mengunggah foto dan video di mana PB disebut mengalami benturan kepala ke tembok, dijambak, hingga mata lebam bahkan dimasuki bubuk cabai. Dalam postingan jtu5 pula tampak wajah korban babak belur hingga berdarah.
Tak tahan menjadi bulan-bulanan suami, PB melaporkan suami ke Polres Metro Depok. Pelaporan itu juga dibalas sang suami dengan melaporkan balij PB.
Atas kasus itu, kasus KDRT ini sempat dimediasi oleh kepolisian. Suami korban meminta untuk mengambil jalur damai atas kasus tersebut.
Namun, korban menolak opsi itu dan mengaku disuruh menandatangani surat pernyataan untuk berdamai. Namun usai opsi itu ditandatangani, PB malah ditahan di Polres selama 2 hari.
Sementara itu, sang suami tak ditahan dan masih bebas dalam kasus itu.
Merespons hal itu, Polres Metro Depok buka suara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan fakta kasus KDRT itu. Yogen menyebut kasus itu berawal dari pertengkaran suami istri pada Februari 2023.
“Itu kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu, jadi ada cekcok antara suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pertengkaran,” kata Yogen saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
“Saat percekcokan itu terjadi, sang istri terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami hingga kesakitan. Untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri hingga jatuh,” kata Yogen.
Setelah pertengkaran hebat itu, suami istri tersebut saling melapor. Yang mana, istri melapor lebih dahulu dan suaminya melapor selang beberapa hari setelahnya.
Dalam kasus itu, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk mencari jalan tengah sebagai opsi damai, polisi memberikan ruang untuk restorative justice.
Namun, opsi itu tak dihadiri pihak istri saat upaya Restorative Justice dibuka.
“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” pungkas Yogen.
Editor : Adhey
Sentimen: negatif (100%)