Girang Banget Dendam Nikita Mirzani Akan Terbalaskan, Nyai Optimis Nindy Ayunda Bakal Jadi Tersangka
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Diketahui, seorang pengusaha, Dito Mahendra telah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan 9 senjata api ilegal. Kini tersangka Dito Mahendra telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron, Nindy Ayunda ikut diperiksa.
Kemudian seorang penyanyi, Nindy Ayunda sebagai kekasih dari Dito Mahendra kini ikut terseret dalam kasus ini. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kepada selebritas kekasih Dito, Nindy Ayunda.Nindy Ayunda akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus kekasihnya pada Jumat (26/5/2023). Mendengar kasus ini, artis kontroversial Nikita Mirzani sangat gembira dan menyambut positif.
Nikita Mirzani sangat optimis bila musuhnya, Nindy Ayunda akan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan tersebut.
Seperti apa pendapat Nikita Mirzani atas pemeriksaan Nindy Ayunda atas kasus kekasihnya, Dito Mahendra. Simak informasinya berikut ini.
Nikita Mirzani Girang
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra. (Kolase tvOnenews)
Penyanyi Nindy Ayunda dikabarkan akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus kekasihnya, Dito Mahendra karena adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukannya.
Nindy Ayunda diduga menyembunyikan Dito Mahendra yang kini menjadi tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Mengetahui kabar Nindy Ayunda segera dipanggil oleh pihak kepolisian, Nikita Mirzani sebagai musuh bebuyutan dari Dito Mahendra dan Nindy Ayunda menyambut kabar tersebut dengan optimis dan bahagia.
Sebab, sebelumnya Dito Mahendra telah menjebloskan dirinya ke dalam penjara selama 2,5 bulan atas kasus pencemaran nama baik pada beberapa waktu yang lalu.
Menurut Nikita Mirzani, kabar tersebut merupakan kabar bahagia, sebab keduanya telah melakukan dzalim terhadapnya.
“Iya ini kabar bahagia, pasti. Karena itu perempuan (Nindy Ayunda-red) dzalim, makanya jangan suka dzalim sama orang,” ungkap Nikita Mirzani saat dihubungi oleh awak media.
Dengan adanya pemanggilan tersebut, wanita yang kerap disebut Nyai ini optimis bila Nindy Ayunda akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab menurutnya sang kekasih pasti tahu keberadaan Dito Mahendra yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Optimis (Nindy Menjadi Tersangka) karena menurut gue Nindy sebetulnya tahu keberadaannya Dito, tahu dengan jelas dengan pasti dia tahu,” ujarnya.
Namun, Nyai pun tak mengetahui mengapa Nindy Ayunda tak memberi tahu keberadaan kekasihnya untuk menemui pihak kepolisian. Ia pun menyerahkan pada pihak kepolisian agar memeriksa keduanya.
“Tapi entah kenapa dia nggak mau ngasih tahu, tapi nanti kalau ada pemeriksaan itu kan penyidik lebih pintar dari pada kita kan untuk menyusun pertanyaan. Makanya itu diserahkan ke penyidik aja. Pasti Mabes Polri bekerja dengan baik,” katanya.
Nindy Ayunda Akan Diperiksa Bareskrim Polri
Nindy Ayunda. (Ist)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera memanggil selebritas Nindy Ayunda sebagai saksi terkait penyidikan kasus tersangka Dito Mahendra.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dugaan obstruction of justice atau perintangan peyidikan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal (Senpi) milik tersangka Dito Mahendra.
Sebab, Dito Mahendra menjadi daftar pencarian orang (DPO), yang mana polisi menyakini adanya dugaan menyembunyikan tersangka.
Menurut Djuhandhani, pihaknya memeriksa Nindy Ayunda sebagai saksi kasus perintangan penyidikan.
"Kita agendakan pemeriksaan, Jumat (26/5/2023) untuk perkara 221 KUHP," kata Djuhandhani seusai dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Dia menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus perintangan penyidikan tersebut.
Menurut dia, penyidik meyakini kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus tersebut.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin, penyidik melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," jelasnya.
Penyidikan tersebut berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP, yang berbunyi pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum.
"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," imbuhnya.(lpk/muu/kmr)
Sentimen: negatif (100%)