Sentimen
Negatif (99%)
24 Mei 2023 : 23.31
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Berat ! Kejati DKI Sampai Harus Tunjuk 7 Jaksa untuk Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas

24 Mei 2023 : 23.31 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Berat ! Kejati DKI Sampai Harus Tunjuk 7 Jaksa untuk Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk tahap selanjutnya, Kejati DKI juga menunjuk 7 orang jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa tersebut akan mengawal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas hingga tahap putusan pengadilan.

“Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan,” ujar Aspidum Kejati Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Danang menambahkan, dalam persidangan nanti pihaknya juga telah menyiapkan 21 item barang bukti.


Sementara untuk tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

BACA : Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Sudah P21

“Untuk proses tahap 2 sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99%)