Sentimen
Negatif (93%)
24 Mei 2023 : 23.00
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Mundur dari DPR RI, Proses Hukum Kasus KDRT yang Dilakukan Bukhori Yusuf Tak Bisa Dilanjutkan?

25 Mei 2023 : 06.00 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mundur dari DPR RI, Proses Hukum Kasus KDRT yang Dilakukan Bukhori Yusuf Tak Bisa Dilanjutkan?

AYOBANDUNG.COM - Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan oleh anggota DPR berinisial BY kepada istri mudanya, M (30).

Diketahui BY adalah Bukhori Yusuf, Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bukhori Yusuf dilaporkan melakukan KDRT hingga sang istri alami pendarahan.

Baca Juga: 4 Arah Kebijakan Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023, Formasi Mana yang Jadi Prioritas? Ini Kata Menpan RB!

Diterangkan oleh pengacara korban, Bukhori Yusuf sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Selain itu pihaknya juga melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Kota Bandung dan Bareskrim Polri.

Pada laporannya, KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf terjadi pada November 2022.

Bukhori Yusuf kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual yang tak wajar.

Baca Juga: Renungan Katolik Rabu 24 Mei 2023 Pentingnya Berada dalam Perlindungan Allah

Bahkan Bukhori Yusuf dikatakan tidak menghentikan aktivitas seksual meskipun korban sudah mengalami pendarahan.

Tak hanya itu, Bukhori Yusuf juga kerap membandingkan fisik korban dengan perempuan lain.

Selanjutnya, Bukhori Yusuf juga diterangkan cukup sering menganiaya korban.

Aniaya tersebut berupa menampar, memukul dengan tangan kosong, menggigit, mencekik, membanting, dan menginjak tubuh korban meskipun sedang hamil.

Baca Juga: Ada Kasir dan Teller Bank, Ini Lowongan Kerja yang Bakal Hilang di Tahun 2027, Pekerjaanmu Termasuk?

Diduga, perilaku KDRT Bukhori Yusuf juga dilakukan kepada istri pertama dan anak-anaknya.

Namun, kasus Bukhori Yusuf tidak diproses oleh MKD.

Ketua MKD Adang Darajadtun mengatakan hal tersebut lantaran Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri dari jabatannya di DPR.

Baca Juga: Info PPDB Jabar 2023 : Kenali 5 Jalur Seleksi yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar, Mau Pilih yang Mana?

Sehingga kasus KDRT Bukhori Yusuf sudah tidak menjadi kewenangan MKD.

"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai. Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," tutur Adang seperti yang dikutip dari Suara.com.

Lebih lanjut, kasus KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf akan dilimpahkan ke DPP PKS.

Korban saat ini sudah mendapatkan perlindungan dari Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per Januari 2023.***

Sentimen: negatif (93.9%)